JDIH DPRD Inhil

  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}

Tentang JDIH DPRD Kab. Indragiri Hilir


Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan DRPD Kab. Indragiri Hilir, merupakan suatu sistem pendayagunaan bersama peraturan perundang-undangan di bidang informasi peraturan daerah dan bahan dokumentasi hukum lainnya secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara mudah, cepat, dan akurat. JDIH DPRD Kab. Indragiri Hilir merupakan sistem yang dibangun untuk melaksanakan sebagian tugas pokok dan fungsi DPRD Kab. Indragiri Hilir yaitu penyusunan dokumentasi dan informasi peraturan perundang-undangan, khususnya yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi DPRD Kab. Indragiri Hilir.

 

Dasar Hukum JDIH DPRD Kab. Inrdragiri Hilir

  1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2012 Tentang Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 82);
     
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
     
  3. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum;


Tugas dan Fungsi

Tugas
JDIH DPRD Kab. Indragiri Hilir bertugas melakukan Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum di DPRD Kab. Indragiri Hilir.

Fungsi

  1. Koordinasi Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum di DPRD Kab. Indragiri Hilir;
  2. Pengumpulan dan inventarisasi Dokumen Hukum peraturan daerah;
  3. Pengolahan, penyimpanan, dan pelestarian Dokumen Hukum peraturan daerah;
  4. Pendayagunaan Dokumen Hukum peraturan daerah dengan cara antara lain menyirkulasikan dan mendistribusikan kepada pihak internal maupun eksternal DPRD Kab. Indragiri Hilir;
  5. Pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia pengelola JDIH DPRD Kab. Indragiri Hilir;
  6. Pembangunan sistem informasi hukum berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang dapat diintegrasikan dengan website Pusat JDIHN dan sesama Anggota JDIHN;
  7. Penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum di DPRD Kab. Indragiri Hilir; dan
  8. Pelaksanaan evaluasi Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum di DPRD Kab. Indragiri Hilir;

 

Struktur Organisasi

JDIH DPRD Inhil
  • Survey Kepuasan
  • Portal JDIHN
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang mempunyai peran dan tanggung jawab dalam mewujudkan efisiensi, efektifitas produktivitas dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintah Daerah melalui pelaksanaan hak, kewajiban, tugas, wewenang dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

Statistik Pengunjung

Hari Ini : 49 | Bulan Ini : 235 | Total : 1.450

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih produk hukum yang diinginkan
  • Keputusan
  • Perjanjian
  • Peraturan Daerah
  • Undang-undang
  • Bahasa
  • Keputusan Presiden
  • Monografi
  • Majalah Hukum
  • Keputusan
  • Ketetapan MPR
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?